Monday, January 24, 2011

E-GOVERNMENT DI INDONESIA

 Pengertian E-Government :
Menurut World Bank memberikan definisi, yaitu : penggunaan teknologi informasi oleh badan-badan pemerintah yang memiliki kemampuan untuk mewujudkan hubungan dengan warga negara, pelaku bisnis dan lembaga-lembaga pemerintahan yang lain.
Menurut EZ E-Gov selaku konsultan dalam penerapan e-gov, mendefinisikan sebagai penyederhanaan praktek pemerintahan dengan menggunakan teknologi dan informasi, yang dibagi lagi menjadi dua pembidangan, yaitu :
  1. on line services adalah bagaimana pemerintah menjalankan fungsinya keluar baik, itu masyarakat maupun itu kepada pelaku bisnis.
  2. Government operation adalah kegiatan internal yang dilakukan oleh pemerintah, lebih khusus lagi kegiatan yang dilakukan oleh pegawai pemerintah, seperti electronic procurement, manajemen dokumen, berbasiskan web, formuler elektronik dan lain-lain yang dapat disederhanakan dengan internet.

Konsep E-Gov di Indonesia mulai ramai dibicarakan pada tahun 2001 sejak dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia.

Contoh beberapa penerapan E-Gov di Indonesia :
  1. Kabupaten Lamongan, Jawa Timur Tahun 2001 menggelar koneksi on line untuk 26 kecamatan, sehingga kegiatan Unit Pelayanan Terpadu dapat berjalan secara on line.
  2. Kabupaten Tarakan, Kalimantan Timur dan Riau telah menyediakan informasi pemerintah daerah secara on line.
  3. Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah dengan pelayanan pencetakan KTP secara on line.

Untuk sementara ini penerapan e-governmet di Indonesia masih dalam tataran kepada output belum kepada pencapaian secara outcome.

No comments:

Post a Comment