Menurut World Bank memberikan definisi, yaitu : penggunaan teknologi informasi oleh badan-badan pemerintah yang memiliki kemampuan untuk mewujudkan hubungan dengan warga negara, pelaku bisnis dan lembaga-lembaga pemerintahan yang lain.
Menurut EZ E-Gov selaku konsultan dalam penerapan e-gov, mendefinisikan sebagai penyederhanaan praktek pemerintahan dengan menggunakan teknologi dan informasi, yang dibagi lagi menjadi dua pembidangan, yaitu :
- on line services adalah bagaimana pemerintah menjalankan fungsinya keluar baik, itu masyarakat maupun itu kepada pelaku bisnis.
- Government operation adalah kegiatan internal yang dilakukan oleh pemerintah, lebih khusus lagi kegiatan yang dilakukan oleh pegawai pemerintah, seperti electronic procurement, manajemen dokumen, berbasiskan web, formuler elektronik dan lain-lain yang dapat disederhanakan dengan internet.
Konsep E-Gov di Indonesia mulai ramai dibicarakan pada tahun 2001 sejak dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia.
Contoh beberapa penerapan E-Gov di Indonesia :
- Kabupaten Lamongan, Jawa Timur Tahun 2001 menggelar koneksi on line untuk 26 kecamatan, sehingga kegiatan Unit Pelayanan Terpadu dapat berjalan secara on line.
- Kabupaten Tarakan, Kalimantan Timur dan Riau telah menyediakan informasi pemerintah daerah secara on line.
- Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah dengan pelayanan pencetakan KTP secara on line.
Untuk sementara ini penerapan e-governmet di Indonesia masih dalam tataran kepada output belum kepada pencapaian secara outcome.
No comments:
Post a Comment